Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengeluaran ternak maupun bahan asal ternak lintas kabupaten/kota dalam daerah maupun ke luar daerah harus memperoleh izin. Untuk memperoleh izin tersebut, pengusaha harus memenuhi segala persyaratan juga memahami ketentuan sebagai berikut: